INDOPOS.CO.ID – MF (37), oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kesatria Muda yang mengamuk dan merusak fasilitas umum di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang Komisaris Polisi (Kompol) Zamrul Aini mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka atas perusakan fasilitas di gedung DPRD Kabupaten Tangerang.
“Kami menyimpulkan saudara MF sebagai tersangka terkait perusakan barang inventaris milik DPRD Kabupaten tangerang,” kata dia, Sabtu (27/8/2022).
Zamrul menjelaskan, kejadian bermula saat MF bersama rekan-rekan LSM-nya mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan aspirasi namun pelaku merasa tidak puas, sehingga tersulut emosi hingga akhirnya merusak fasilitas kantor tersebut.
“Motif karena kekesalan yang bersangkutan karena respons agak lambat terkait dengan surat yang teman-teman LSM sampaikan serta mungkin belum ada kepuasan,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Menghancurkan, Merusak barang orang lain dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
“Untuk dasar penahanan, ancamannya di bawah 4 tahun jadi kami tidak dapat melakukan penahanan yang bersangkutan juga di jamin oleh pemohon dari pihak keluarga atau yang bersangkutan kooperatif tidak akan menghilangkan barang bukti selama proses penyelidikan masih berlangsung,” pungkas Zamrul.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang telah menerima laporan pengrusakan fasilitas umum di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8/2022) malam. (yas)