Jaga Iklim Politik Kondusif, Calon Pj Gubernur Jakarta Diminta Penuhi Ekspektasi Publik

Jaga Iklim Politik Kondusif, Calon Pj Gubernur Jakarta Diminta Penuhi Ekspektasi Publik - anies1 - www.indopos.co.id

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Humas Pemprov DKI Jakarta)

INDOPOS.CO.ID – Anggota DPRD DKI Fraksi Gerindra Syarif menginginkan, calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan dapat memenuhi ekspektasi publik. Sehingga menjaga iklim politik aman dan kondusif menjelang Pemilu 2024.

“Dalam konteks itu harus memastikan calon (Pj Gubernur DKI) mengekspektasi publik. Tahun politik itu segala sesuatu terjaga. Sosok itu harus bisa komunikasi dengan berbagai kalangan,” kata Syarif baru-baru ini ditemui di Universitas Borobudur, Jakarta.

Pihaknya mengaku sudah mengantongi sejumlah nama yang diusulkan menjadi calon Penjabat Gubernur DKI. Nantinya akan diungkapkan para kandidat tersebut pada rapat pimpinan gabungan (rapimgab) pada, Senin (12/9/2022).

Mereka yang masuk dalam bursa antara lain, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Secara pribadi, ia mengusulkan nama calon Pj Gubernur yaitu Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

“Kita sudah mengeluarkan wacana, secara pribadi sudah membuka ada pak Bahtiar (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri), ada pula Sekda DKI Jakarta, (Marullah Matali). Pak Heru (Kepala Sekretariat Presiden), ada Juri Ardiantoro (KSP). Jadi sampai hari ini ada empat nama,” tutur Syarif.

Anies Baswedan akan mengakhiri masa tugas sebagai gubernur DKI Jakarta bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada 16 Oktober 2022.

DPRD DKI Jakarta sedang menggodok tiga nama, yang akan diusulkan sebagai calon penjabat gubernur DKI Jakarta kepada presiden melalui menteri dalam negeri hari ini.

Kementerian Dalam Negeri meminta, DPRD DKI Jakarta sudah menyetorkan tiga nama sebelum 16 September 2022 atau 30 hari masa jabatan Anies berakhir. (dan)

Exit mobile version