INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan bahwa tidak ada penerapan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Semua ASN diwajibkan untuk masuk kerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tanpa ada yang bekerja dari rumah,” katanya di Balaikota Selasa (16/4/2024).
Heru menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua, termasuk media yang meliput, karena dianggap tidak adil jika hanya sebagian ASN yang dapat bekerja dari rumah.
“Hari ini, setelah sepuluh hari libur Lebaran sejak tanggal 6 hingga 16 April 2024, adalah hari kerja normal di mana semua ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diharapkan untuk kembali masuk dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Heru menekankan bahwa selama sepuluh hari libur tersebut, ASN seharusnya telah menghabiskan waktu bersama keluarga untuk mudik, sehingga tidak ada perpanjangan libur Lebaran yang diberikan.
“Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan pengawasan ketat terhadap kehadiran ASN di tempat kerja, dan mereka yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
“Sanksi yang mungkin diterapkan termasuk teguran lisan dan tertulis, serta pemotongan tunjangan kinerja bagi yang melanggar aturan,” imbuhnya. (fer)