KI DKI Jakarta: Perda KIP Butuh Payung Hukum

KI DKI Jakarta: Perda KIP Butuh Payung Hukum - KI DKI - www.indopos.co.id

Diskusi KI DKI Jakarta (KI DKI Jakarta for INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Komisi Informasi DKI Jakarta mendorong payung hukum baru melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) keterbukaan informasi publik. Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara mengatakan, peraturan daerah (Perda) dikaitkan asas hukum istilah das sein dan das sollen.

Menurutnya, das sein dianggap sebagai keadaan yang nyata. Sedangkan das sollen disebut kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan.

“KI DKI Jakarta sudah satu dekade, momentum untuk melahirkan Perda, sehingga menguatkan implementasi KIP dan menyesuaikan kebutuhan daerah di DKI Jakarta,” ujar Harry Ara dalam keterangan, Sabtu (8/10/2022).

Menurut dia, kajian terbatas ini menyamakan cara pandang akan pentingnya Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik yang efektif di DKI Jakarta.

Idealnya, lanjut dia, setiap peraturan perundang-undangan mempunyai aturan turunan yang menyesuaikan dengan kondisi dan budaya daerah tersebut secara detail. Sehingga, tidak muncul multitafsir atau penafsiran ganda.

“Jadi ini menyesuaikan kebutuhan daerah, terutama DKI Jakarta sebagai barometer bagi Provinsi lainnya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Peneliti BRIN Siti Zuhro mengatakan, urgensi Perda untuk mendorong efektifitas UU KIP 14/2008 di DKI Jakarta urgensinya adalah keterbukaan informasi publik berkaitan isu korupsi menjadi “bencana negeri”. Maka perlu ditopang dengan transparansi, tantangan reformasi birokrasi daerah.

“Isu korupsi kita benahi bersama melalui transparansi keterbukaan informasi dan reformasi birokrasi,” ujarnya.

Ia meyakini, Komisi Informasi perlu terobosan dengan menggerakkan masyarakat sipil (civil society), bentuk rumpun publik atau komunitas sambil mengawal Perda. Sehingga Masyarakat Jakarta menjadi “well informed”. (nas)

Exit mobile version