Selasa, 28 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Rizky Billar Berniat Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Pertimbangannya

by wib
Kamis, 13 Oktober 2022 - 08:57
in Megapolitan
billar

Pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora saat berlibur ke luar negeri. (Instagram/@lestykejora)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pesinetron Rizky Billar berencana mengajukan penangguhan penahanan, setelah berstatus sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora. Meski pihak kepolisian belum angkat bicara soal penahanan.

Pemeriksaan Billar sebagai tersangka terpaksa ditunda, lantaran yang bersangkutan letih telah menjalani pemeriksaan selama delapan jam sejak, Rabu (12/10/2022) siang.

BacaJuga

Sediakan Payung Saat Bepergian di Siang Hari, Pantau Cuaca di BMKG

Rampas Hak Pejalan Kaki, Publik Minta Kejati DKI Usut Proyek Penggalian

“Kita ajukan segera permohonan penangguhan penahanan. Kita tunggu satu, dua hari,” kata Kuasa Hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul di Jakarta, Rabu (12/10/2022) malam.

Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk mendamaikan Billar dan istrinya, Lesti Kejora. Mengingat kasus dugaan KDRT yang dihadapi pria berdarah Minang itu membuat keretakan dalam rumah tangga.

“Pertimbangannya apa? Saya balikkan kepada kalian. Apakah kita harus mendamaikan orang atau bikin orang menjadi ribut? Punya jawaban sendiri,” tutur Hotma.

Billar semula menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan kemarin siang. Pria berusia 27 tahun itu dicecar 38 pernyataan perihal kejadian dugaan kekerasan yang menjadikan istrinya korban.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan, bahwa yang bersangkutan dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

“Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucap Zulpan.

Kepolisian sudah menaikan status kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menimpa Lesti Kejora dengan terlapor Rizky Billar ke tahap penyidikan.

Bahkan sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar di Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2022).

Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar setelah terjadi dugaan tindak KDRT pada Rabu (28/9/2022) sekrira pukul 02.30 WIB dan 10.00 WIB.

Dugaan penganiayaan terjadi setelah Lesti Kejora mengetahui Rizky Billar diduga selingkuh. Dari keterangan polisi, sang suaminya diduga melakukan penganiayaan setelah Lesti Kejora minta dipulangkan ke rumah orang tuanya. (dan)

Tags: Dugaan KDRTKasus KDRTKDRTLesti Kejorarizky billar
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Aniaya Istri, Pria Pontang Diciduk Polres
Nusantara

Aniaya Istri, Pria Pontang Diciduk Polres

Senin, 6 Maret 2023 - 18:53
Kombes-Pasma-Royce
Megapolitan

Angka Kejahatan di Jakbar Tahun 2022 Turun 6 Persen

Sabtu, 31 Desember 2022 - 23:39
Timbangan-Hukum
Megapolitan

Kejari Jakbar Selesaikan 12 Kasus Lewat Restorative Justice Selama 2022

Sabtu, 31 Desember 2022 - 23:11
Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai?
Megapolitan

Cabut Laporan KDRT, Lesti Kejora dan Rizky Billar Berdamai?

Jumat, 14 Oktober 2022 - 08:26
Aktor-Risky-Billar
Headline

Rizky Billar Ditahan 20 Hari Terkait Kasus KDRT ke Lesti Kejora

Kamis, 13 Oktober 2022 - 19:50
Polisi Ketahui Motif Rizky Billar Lakukan KDRT
Headline

Polisi Ketahui Motif Rizky Billar Lakukan KDRT

Kamis, 13 Oktober 2022 - 14:10
Load More

Populer hari ini

rangkas

H-10 Lebaran, Jalan Nasional Rangkasbitung – Pandeglang – Labuan Mulus

Senin, 27 Maret 2023 - 02:22
PJ-Gubernur-Banten

Pemprov Banten Sediakan 900 Kursi Mudik Gratis, Ini Daftar Tujuannya

Senin, 27 Maret 2023 - 20:05
kedelai

Stok Kedelai di Pasar Saat Puasa Hingga Lebaran Dipastikan Aman

Senin, 27 Maret 2023 - 00:50
Penyaluran-Pembiayaan

KBBS Salurkan Pembiayaan Rp100 Miliar kepada PT OKI Pulp & Paper Mills

Senin, 27 Maret 2023 - 17:50
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist