Rabu, 8 Februari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Bea Cukai Laksanakan Fungsi Pengamanan dan Edukasi Masyarakat Lewat Operasi Pasar

by Ali Rachman
Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:40
in Megapolitan
Bea Cukai Laksanakan Fungsi Pengamanan dan Edukasi Masyarakat Lewat Operasi Pasar - bc3 7 - www.indopos.co.id
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Sebagai bentuk nyata pelaksanaan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai kian gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, mengungkapkan peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat namun juga mengancam perekonomian.

BacaJuga

PN Bekasi Akhirnya Berhasil Eksekusi Rumah di Citra Gran Bekasi

Jakarta Cenderung Cerah Berawan, Potensi Hujan di Siang Hari

“Untuk melindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia, Bea Cukai kontinyu melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Dengan begitu, selain meningkatkan keamanan masyarakat juga menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan undang-undang,” ujarnya.

Hatta juga menambahkan ciri-ciri rokok ilegal yang peredarannya dilarang. “Rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai terdiri dari rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.

Tiga penindakan peredaran rokok ilegal terkini dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Langsa, dan Bea Cukai Pekanbaru. Dari ketiga penindakan tersebut Bea Cukai berhasil meringkus puluhan ribu batang rokok ilegal.

Penindakan di Sulawesi Selatan dilakukan di Kabupaten Maros. “Di sana didapati dua toko yang masih menjual rokok ilegal. Selain menyita rokok ilegal, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan juga memberikan informasi terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.

Di wilayah Sumatera, Bea Cukai Langsa menjalankan peran community protector lewat kegiatan operasi pasar di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa. Operasi pasar yang berlangsung pada 13 dan 14 Oktober tersebut berhasil menggagalkan peredaran ribuan batang rokok ilegal.

Dalam kurun waktu yang sama, Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 23.220 batang rokok ilegal dari operasi pasar yang dilaksanakan di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Barang bukti hasil penindakan telah diamankan di kantor Bea Cukai Pekanbaru. Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga gencar mengedukasi masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal. (ipo)

Tags: bea cukaiEdukasi MasyarakatOperasi Pasarpengamanan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Pelayanan-Ekspor-Bea-Cukai
Ekonomi

Dukung Pertumbuhan Industri, Bea Cukai Dampingi Ekspor di Tiga Wilayah Ini

Rabu, 8 Februari 2023 - 22:05
Kantor Bea Cukai Yogyakarta
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Lakukan Pemeriksaan Lokasi sebagai Syarat Penetapan Fasilitas KITE IKM

Rabu, 8 Februari 2023 - 21:35
Operasi-Pasar
Nusantara

Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Banjarmasin dan Jepara

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:50
Kolaborasi-Ekspor-Daerah
Nusantara

Jalin Kolaborasi dengan Tiga Pihak, Bea Cukai Perbesar Peluang Ekspor Daerah

Rabu, 8 Februari 2023 - 20:20
Bea Cukai
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Gelar Musnahkan Minuman Beralkohol dan Rokok Ilegal

Selasa, 7 Februari 2023 - 19:10
Bea Cukai
Nasional

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan melalui Kunjungan Kerja dan Penyelesaian Penyidikan

Selasa, 7 Februari 2023 - 18:32
Load More

Populer hari ini

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Danau Toba Bersolek, Siap Gelar F1Powerboat

Selasa, 7 Februari 2023 - 21:21
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35
banten

Tokoh Sentral Banten Minta Pj Gubernur Diganti, Ada Apa?

Selasa, 7 Februari 2023 - 22:02
Ilustrasi-Teroris

Waspadai Peringatan 1 Abad Kebangkitan Kelompok Khilafah di 2024

Selasa, 18 Oktober 2022 - 09:35
knecks

Direktur INSIS KNEKS Jadi Tokoh Pendukung Gerakan Pemuda Ekonomi Syariah

Rabu, 8 Februari 2023 - 15:08

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 07 at 12.27.57 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 7 Februari 2023

by gimbal
Selasa, 7 Februari 2023 - 00:38
Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023 - Screenshot 2023 02 01 at 2.07.35 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 1 Februari 2023

by gimbal
Rabu, 1 Februari 2023 - 02:31
Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist