Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Sasar Dua Perusahaan di Kabupaten Tangerang

Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing Sasar Dua Perusahaan di Kabupaten Tangerang - operasi orang asing - www.indopos.co.id

Tim Kanwil KumHAM Banten melakukan operasi orang asing di dua perusahaan di Kabupaten Tangerang (Humas KumHAM Banten)

INDOPOS.CO.ID – Untuk menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten bersama Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah yang bergabung dalam timpora melakukan operasi gabungan terkait dengan keberadaan orang asing di Wilayah Banten khususnya wilayah Kabupaten Tangerang, Selasa (15/11/2022).

Sebelum bertolak, tim terlebih dahulu mendapatkan briefieng singkat kepada seluruh anggota Timpora guna persiapan menuju lokasi pengawasan, menyamakan persepsi tentang maksud dan tujuan pengawasan terhadap orang asing yang akan dilaksanakan Plt Kepala Kanim Kelas I Non TPI Tangerang dalam kesempatannya menjelaskan lokasi OPSGAB yang dilakukan pada dua tempat berbeda.

Operasi gabungan dilakukan pada tempat yang pertama yaitu PT. Xin Yuan Steel Indonesia yang terletak pada Jl. Raya Serang Sentul Jaya, Kec. Balaraja, Kabupaten Tangerang dan yang kedua pada PT. Victory Chingluh Indonesia yang terletak di Jalan Raya Pasar Kemis, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Diketahui pada PT. Xin Yuan Steel Indonesia terdapat 39 orang Tenaga Kerja Asing. Meskipun saat operasi hanya empat orang saja yang berada di tempat. Sedangkan pada PT. Victory chingluh indonesia terdapat 21 orang tenaga kerja asing yang terdiri dari 13 orang berkebangsaan China 8 orang berkebangsaan Taiwan.

Dalam kegiatan ini dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki oleh orang asing dan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan dan yang bersangkutan dalam kondisi yang baik, namun demikian, tim operasi gabungan tetap mengingatkan perusahaan untuk selalu melaporkan keberadaan orang asing yang bekerja serta memonitor masa izin tinggal orang asing yang berada di kedua PT tersebut.

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di wilayah. Dalam melakukan pengawasan, tim melaksanakan dengan sopan dan santun serta mengedepankan pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto dalam sambutan pembuka kegiatan, “Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia bahwa dalam melakukan pengawasan orang asing kita harus mengedepankan paradigma pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat, pada rapat dan operasai gabungan ini pun kita harus mengedepankan prinsip tersebut,” tandasnya. (srv)

Exit mobile version