Polisi Bekuk 11 Pelaku Pembobol Mesin ATM

Polisi Bekuk 11 Pelaku Pembobol Mesin ATM - pelaku bobol atm - www.indopos.co.id

Para pelaku yang tergabung dalam tiga kelompok pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Foto: Dok Polres Jakarta Barat

INDOPOS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Barat menangkap 11 pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Mereka terdiri dari tiga kelompok dan diringkus dari tempat yang berbeda.

Adapun kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kelompok kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH.

“Modus operandi mereka adalah, dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan di Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Ia mengungkapkan, aksi kejatahan pelaku terungkap saat salah satu pihak bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dalam aksinya para pelaku, pihak bank mengalami kerugian hingga Rp400 juta. “Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur,” ujarnya.

“Kelompok kedua tersangka HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok ketiga kita amankan di wilayah Bogor,” tambahnya.

Ia menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan memilih mesin ATM versi lama yang berada jauh dari keramaian.

“Melakukan transkasi tarik tunai. Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin teersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut,” jelas Haris.

Para pelaku telah beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun lalu dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (dan)

Exit mobile version