Jumat, 27 Januari 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Majikan Aniaya ART di Apartemen Jaksel, Dipaksa Makan Kotoran Anjing

by arm
Selasa, 13 Desember 2022 - 13:05
in Megapolitan
Perundungan

Ilustrasi perundungan. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Asisten rumah tangga (ART) berinisial SK (23) mendapat perlakuan aniaya dari majikannya di salah satu apartamen di kawasan Simprug, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bahkan hanya tidur beralasakan keset di dekat kandang hewan.

Saat ini kasus tersebut ditangani penyidik dari Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.

BacaJuga

11 Terdakwa Kasus Khilafatul Muslimin Telah Jalani Vonis di PN Bekasi

Daftar Nama 11 TKW Jadi Korban Penipuan Wowon Cs, Begini Triknya

“Si ART ini tidurnya ini di lantai, tetapi kondisi tangannya diikatkan ke kandang anjing,” ujar Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ratna Qurata Aini di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Polisi telah mengamankan delapan pelaku penganiayaan. Mereka ditangkap pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di apartemennya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Berdasar pengakuan dari pelaku, asisten rumah tangga itu ternyata selain disiram air panas dan diborgol, pernah juga dipaksa untuk memakan kotoran hewan.

“Keterangan tersangka lain, disuruh memakan kotoran anjing,” tutur Ratna.

Majikannya diketahui memelihara dua ekor anjing di apartemennya.

Adapun delapan tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya pasangan suami-istri, SK (suami 69 tahun) dan MK (istri 68 tahun), JS (anak 22 tahun), serta T, IN, O, P, dan E (ART).

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, dalam kondisi luka-luka.

“Korban ini pulang ke Pemalang dia sudah kondisi luka-luka, kemudian dia diarahkan untuk melaporkan ke Polres Pemalang, dan dari Polres koordinasi ke Polda Metro Jaya, karena TKP ada di Jakarta,” ujar Ratna.

Tim gabungan dari Subdit Renakta dan Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya kemudian, mendatangi lokasi apartemen pelaku untuk dilakukan penangkapan.

“Kami langsung tindaklanjuti kami gabungan dari Renakta dan Resmob langsung ke tempat terduga pelaku,” imbuh Ratna.

Sementara motif para pelaku melakukan aniaya, karena diduga mencuri pakaian dalam majikannya. Delapan pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka melanggar pasal berlapis yakni Pasal 33 KUHP, Pasal 351 KUHP, kemudian Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(dan)

Tags: apartemenARTasisten rumah tanggamajikanpolda metro jaya
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

11 Terdakwa Kasus Khilafatul Muslimin Telah Jalani Vonis di PN Bekasi
Megapolitan

11 Terdakwa Kasus Khilafatul Muslimin Telah Jalani Vonis di PN Bekasi

Kamis, 26 Januari 2023 - 21:23
Penyederhanaan SOTK Tidak Akan Merugikan ASN
Headline

Belasan TKW Rutin Setor Gaji ke Wowon Cs, Total Kerugian Ratusan Juta

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:29
wowon
Megapolitan

Daftar Nama 11 TKW Jadi Korban Penipuan Wowon Cs, Begini Triknya

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:20
Polisi Belum Pastikan Otak Pembunuhan Berantai di Bekasi-Cianjur
Headline

Polisi Belum Pastikan Otak Pembunuhan Berantai di Bekasi-Cianjur

Senin, 23 Januari 2023 - 19:22
Polisi Belum Pastikan Otak Pembunuhan Berantai di Bekasi-Cianjur
Headline

Kasus Pembunuhan Berantai, 2 Korban Selamat Tak Terikat Hubungan Darah

Senin, 23 Januari 2023 - 16:25
Jenazah
Megapolitan

Duloh, Eksekutor Kasus Pembunuhan 5 Orang di Cianjur

Sabtu, 21 Januari 2023 - 09:05
Load More

Populer hari ini

Aup Pecah Telor Kukuhkan Dua Profesor Vokasi

Temuan PPATK Rp 1 Triliun Mengalir ke Politikus, Ini Langkah Polri

Kamis, 26 Januari 2023 - 23:09
PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

PT Eminence Hospitality Services (EHS) Tetap Menjadi Operator Hotel Le Eminence Puncak

Jumat, 27 Januari 2023 - 11:49
Rafik-Rahmat-Taufik

Para Kades di Banten Tolak Perpanjangan Jabatan Jadi 9 Tahun, ini Alasannya

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:05
pemprov banten

Pakar Hukum Kritik Perpanjangan Masa Kerja Pansus Perampingan OPD Banten

Jumat, 27 Januari 2023 - 08:31
rul

Syahrul Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023 Menembus Langit

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:09

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 26 at 12.20.36 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Januari 2023

by gimbal
Kamis, 26 Januari 2023 - 00:35
Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 23 at 11.50.32 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 24 Januari 2023

by gimbal
Selasa, 24 Januari 2023 - 00:00
Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023 - Screenshot 2023 01 20 at 12.24.02 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 20 Januari 2023

by gimbal
Jumat, 20 Januari 2023 - 00:37
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2022.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2022.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist