Surat Tanah Dipalsukan, Warga Kalideres Demo di BPN Jakbar

Warga-Kalideres

Warga Kalideres, Jakarta Barat berunjuk rasa di depan kantor BPN Jakarta Barat untuk meminta keadilan terkiat pemalsuan surat tanah. (Dok LP2KP)

INDOPOS.CO.ID – Praktik mafia tanah makin meresahkan masyarakat. Salah satu modus yang populer dan seringkali dilakukan yaitu, berupa pemalsuan dokumen asli. Seperti halnya dialami warga Kalideres, Jakarta Barat.

Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa di Kantor BPN Jakarta Barat padaz Jumat (16/12/2022). Mereka meminta kepastian hukum dan menuntut keadilan atas lahan yang diduga diserobot oleh mafia tanah.

Lahan tersebut merupakan milik ahli waris seluas kurang lebih 7.000 meter persegi di Jalan Palem Raya Timur Blok DBII Citra III Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kuasa hukum warga sekaligus Sekjen DPP Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Doni Santoso meminta Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jakarta Barat mengusut kasus tersebut. Lantaran dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum mengklaim, memiliki sejumlah bukti atas terbitnya sertifikat hak milik (SHM) atas nama yang bukan pemiliknya. Sertifikat itu didapat dari persyaratan dokumen yang diduga dipalsukan.

“Sertifikat itu didapat dengan persyaratan yang dipalsukan, pertama itu. Kami pingin dalam hal ini ada kepastian hukum, proses sudah berjalan hampir dua tiga bulan,” kata Doni di depan Kantor BPN Jakarta Barat, Jumat (16/12/2022).

Petugas BPN Jakarta Barat sempat menjanjikan, bakal melakukan pembatalan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan tersebut. Maka ahli waris dan kuasa hukum meminta pertanggungjawaban.

“Kami datang kembali di sini bersama dengan para ahli waris dan warga, jadi BPN harus benar-benar bertanggung jawab dalam hal ini, karena ini serifikat dan memang harus dibatalkan seperti itu sesuai dengan statement kepala kantor BPN,” ucap Doni.

Dugaan pemalsuan sertifikat itu kian menguat, karena ada sertifikat di dalam objek tanah yang sama sudah dibatalkan terlebih dahulu. Namun, sertifikat ini belum sempat dibatalkan, justru masih mau diajukan kembali kepada wewenang Kanwil.

Kepala Seksi Penataan ATR/BPN Jakbar David Sihaloho menegaskan, pihaknya merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan melayani permohonan hak atas tanah. Namun, tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

“Jadi terhadap keinginan, terhadap rencana pembatalan ini kami dari BPN akan selalu berhati-hati dan bersiap melakukan evaluasi, validasi terhadap status tanah yang akan kami batalkan ini,” ujar David.

“Jadi terkait dengan beberapa permohonan warga, Jadi yang pasti kami akan menjaga apakah yang dibatalkan itu tanah aset, itulah prinsip kehati-hatian adalah salah satu yang kami pegang teguh di dalam mengambil keputusan,” tambahnya.(dan)

Exit mobile version