Hukum Adat Masyarakat Betawi Menjadi Prioritas FBR

KH Lutfi Hakim

Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) KH Lutfi Hakim, MA. Foto: Dokumen Pribadi

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah tokoh Betawi sepakat membentuk dan mendeklarasikan lembaga adat baru bernama Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi pada Kamis (22/12/2022).

Lembaga adat baru ini berhasil menyatukan dua kelompok kaum Betawi, yakni Badan Musyawarah (Bamus) Betawi dan Bamus Suku Betawi 1982 yang beberapa tahun terakhir ini mengalami perpecahan.

Keberanian dan ketulusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam memberikan ruang penataan kelembagaan adat Betawi ini mendapat apresiasi dari Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), KH Lutfi Hakim, MA.

“Pembentukan lembaga adat Betawi ini menjadi tonggak sejarah dan ajang pertaruhan bagi masa depan anak cucu kaum Betawi,” ujar Lutfi dalam keterangannya, Minggu (25/12/2022).

Oleh karena itu, Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi diharapkan dapat dikelola dengan baik. Tidak boleh main-main, karena ini menyangkut dengan nasib 28 persen masyarakat inti Jakarta.

“Jadi, keterlibatan berbagai pihak dengan kualifikasi mumpuni menjadi syarat utama,” tegasnya.

Melihat hal ini, Lutfi mendorong Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi dapat segera membentuk tim ad hoc. Menurutnya, tim ad hoc di sini memiliki tugas strategis.

“Misalnya, menyempurnakan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 dan menyiapkan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2015,” katanya.

Di sini, Lutfi mengusulkan agar nama Perda itu diganti jadi Pelembagaan Pelestarian Betawi. Ini agar lembaga adat memiliki legitimasi sebagai pelaksana pelesatarian budaya selain Lembaga Kebudayaan Betawi dan Dinas Kebudayaan.

“Termasuk tim ad hoc juga harus mempersiapkan hukum adat masyarakat Betawi yang secara khusus mengatur kelembagaan Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi,” tuturnya. (rmn)

Exit mobile version