Peredaran Narkoba Lintas Negara Digagalkan, 277 Kg Sabu Disita

Peredaran Narkoba Lintas Negara Digagalkan, 277 Kg Sabu Disita - sabu - www.indopos.co.id

Polres Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 277 kilogram. (Dok Humas Polres Jakbar)

INDOPOS.CO.ID – Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 277 kilogram (kg). Ada enam orang yang ditangkap. Mereka merupakan sindikat narkotika jaringan internasional Malaysia – Indonesia.

Para pelaku menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur laut diperoleh dari wilayah Aceh, Medan, Pekanbaru, dan Jakarta.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran memberikan, apresiasi keberhasilan pengungkapan narkoba dalam jumlah yang fantastis tersebut.

“Luar biasa selevel Polres mampu, mengungkap jaringan internasional dengan jumlah barang bukti yang besar 277 kg,” kata Fadil di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengungkap, barang bukti sabu tersebut diperoleh dari informasi adanya kurir peredaran narkoba di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

“Berangkat dari informasi tersebut, dilakukan pendalaman dan penyelidikan,” tutur Pasma.

Adapun enam pelaku di antaranya RKY alias RK, DNY aliaa DN, RBY alias RB, MUL, RMT alias RM dan MUS alias AGS.

Para pelaku diamankan dilokasi berbeda di antaranya di Jalan Doel Silem Kel. Rawa Mekar Jaya, Serpong Tangerang Selatan, Perumahan Palem, Karang Tengah, Tangerang. Pekanbaru, Riau dan di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Matang Teupah Bendahara Aceh Tamiang.

Dalam pengungkapan kasus ini ada masih ada beberapa orang yang berstatua DPO. Salah satu DPO yang dikejar merupakan warga negara asing (WNA) asal Cina.

Total ada enam orang yang ditangkap dan ditetapkan tersangka. Salah satu tersangka berstatus sebagai pengendali sisanya hanya kurir.

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (dan)

Exit mobile version