39 Perempuan Dijanjikan ART, Tapi Malah Jadi PSK di Jakarta

Penjemputan-Seorang-PSK

Sejumlah perempuan yang dijadikan PSK dijemput Dinas Sosial di Polsek Tambora. Foto: Dok Polsek Tambora

INDOPOS.CO.ID – Puluhan perempuan berasal dari berbagai daerah Indonesia sempat dijanjikan untuk menjadi pekerja rumah tangga. Alih-alih mendapat pekerjaan, namun mereka terjebak menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Mereka terkurung di mess yang terletak di Jalan Gedong Panjang RT 10/10 Nomor 7 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ada 39 orang perempuan, lima di antaranya masih di bawah umur.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama menyatakan, tempat itu telah dilakukan penggrebekan pekan lalu. Ada satu orang mucikari dan tiga orang pengawal telah diringkus.

“Para korban awalnya diimingi-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun setelah sampai ke lokasi ternyata dijadikan PSK oleh para pelaku,” kata Putra di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Empat orang pelaku dengan perannya masing-masing melakukan eksploitasi secara seksual terhadap puluhan perempuan, termasuk anak di bawah umur.

“Para pelaku telah beroperasi selama 7 bulan yang bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” beber Putra.

Bahkan sejumlah korban dilarang keluar dari mess tanpa ijin. Jika ketahuan keluar mess dan tertangkap, maka akan dikenakan denda senilai Rp. 1.000.000 sampai Rp. 1.500.000.

Pada saat sedang kerja di lokasi prostitusi di Gang Royal, para wanita PSK juga tidak boleh keluar dari cafe atau warung, apabila keluar wajib didampingi pengawal insial HA (25), SR alia Kopral (35) dan MR (25). Serta sebagai mucikari berinisial IC (35).

Dari penggerebekan polisi turut mengamankan 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, puluhan alat kontrasepsi dan uang sebesar Rp10,5 juta. Para korban berstatus sebagai saksi.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (dan)

Exit mobile version