Mess di Jakbar Tampung 39 PSK, Mucikari dan 3 Pengawal Dibekuk Polisi

Polsek-Tambora

Tampang mucikari dan para pengawal mess penampungan puluhan PSK ditampilkan di Polsek Tambora. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Polisi menggrebek mess yang menjadi tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Bandengan Utara 1, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Ada puluhan PSK, mucikari dan tiga orang pengawal diamankan.

Penggrebekan tersebut berawal dari laporan tokoh masyarakat dan pengurus RW 10 Kelurahan Pekojan. Para PSK itu beroperasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengemukakan, dari puluhan wanita tuna susila (WTS) itu terdapat sejumlah orang masih di bawah umur. Penggerebekan dilakukan pada, Kamis (16/3/2023).

“Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan 39 orang PSK dari lokasi, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur,” kata Putra di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu perempuan sebagai mucikari berinisial IC alias Mami (35) dan tiga pengawal berinisial HA (25), SR alias Kopral (35), dan MR (25). Sementara satu orang berstatus DPO, Hendri Setyawan suami dari Mami.

“Total lima tersangka terdiri dari satu muncikari dan tiga penjaga/pengawal/bodyguard, satu DPO,” ujar Putra.

Kegiatan prostitusi itu telah beroperasi melakukan prostitusi selama 7 bulan bertempat di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan Rw 013 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Selama di mess itu, para PSK tidak boleh keluar. Mereka dijaga ketat oleh pengawal berbadan besar. Jika berani keluar, mereka akan dikenakan denda Rp 1 – 1,5 juta. “Dalam melayani (pria hidung belang), mereka (PSK) dibayar Ro350 ribu, mereka hanya dapat Rp40 ribu,” beber Putra.

Dari penggerebekan polisi turut mengamankan 36 buku rekapan transaksi, 15 bendel gulungan kertas transaksi, puluhan alat kontrasepsi (kondom) dan uang sebesar Rp10,5 juta.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76 huruf I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (dan)

Exit mobile version