Rabu, 7 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Maklumat Kapolda Selama Ramadan, SOTR, Petasan Dilarang hingga Batasi Operasional Tempat Hiburan

by Ali Rachman
Selasa, 21 Maret 2023 - 09:35
in Megapolitan
Irjen-Pol-Fadil-Imran

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Fadil Imran memberikan keterangan saat di Kepolisian resor (Polres) Jakarta Barat, belum lama ini. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID/Dhika Alam Noor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Fadil Imran
mengeluarkan maklumat untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan Nomor Mak/01/III/2023 tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang bulan Ramadan 1444 Hijriah.

Menurutnya, Maklumat tersebut semata-mata agar umat Islam lebih khusyuk dalam menunaikan ibadah selama bulan suci Ramadan.

BacaJuga

Urgensi Keberadaan Lembaga Adat Betawi di Dalam UU Kekhususan Jakarta

Keluarga David Ozora Bakal Duluan Bersaksi di Sidang Mario Dandy

“Polda Metro Jaya dan jajaran ingin, agar situasi Ramadan tahu ini lebih khusyuk untuk masyarakat berpuasa,” kata Fadil di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Melalui maklumat diharapkan masyarakat menghentikan, kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari yang mengatasnamakan sahur on the road (SOTR).

“Tindakan yang negatif saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian, dihentikan. Karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” pesan Fadil.

Ia mengimbau masyarkat saling menghargai orang yang berpuasa. Sekaligus mengingatkan pengusaha tempat hiburan untuk menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda.

“Kita menghargai orang yang berpuasa.
Kami dari Polda Metro Jaya, akan bekerjasama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, maklumat itu pertama melarang kegiatan konvoi kendaraan pada saat bulan suci Ramadan.

“Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 point 7 ‘konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Trunoyudo.

Sementara larangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat itu, seperti melakukan balap liar yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang LLAJ Pasla 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar.

Termasuk dilarang melakukan tawuran yang termaktub dalam Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” imbuhnya.(dan)

Tags: ketertiban masyarakatpolda metro jayaPuasaRamadanSahur On The Roadtempat hiburan
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Konser-ColdPlay
Megapolitan

Polisi Buru Penipu Tiket Konser Coldplay di Sulawesi Selatan

Kamis, 1 Juni 2023 - 09:20
Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy Naik Sidik, Polisi Periksa Perempuan AG

Sabtu, 27 Mei 2023 - 18:57
Hengki-Haryadi
Megapolitan

Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG Naik ke Penyidikan

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:35
Berkas Perkara Mario Dandy Tak Kunjung Tuntas, Polda Metro Jaya Klaim Ada Petunjuk Tambahan Saksi
Nasional

Dipastikan Sehat, Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Mei 2023 - 16:23
Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan
Megapolitan

Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Mei 2023 - 13:29
Trunoyudo-2
Megapolitan

Viral KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasusnya

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:05
Load More

Populer hari ini

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Forum RT/RW Jakut Dukung Upaya Pemkot Lakukan Penataan Ruko di Pluit

Selasa, 6 Juni 2023 - 13:57
betawi

Urgensi Keberadaan Lembaga Adat Betawi di Dalam UU Kekhususan Jakarta

Rabu, 7 Juni 2023 - 09:09
Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Pj Gubernur Heru Dukung Ketua RT Riang Prasetya

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:43
E-Sihombing

Soal Dua Menteri Nasdem yang Diduga akan Dikriminalisasi, Denny Indrayana Diminta Tidak Boleh Tendensius

Senin, 5 Juni 2023 - 15:05
Embun-Sari

Pemerintah Gencar Lakukan Pengentasan Pemukiman Kumuh Perkotaan

Selasa, 6 Juni 2023 - 08:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist