Pj Gubernur DKI Patuhi Larangan Bukber: Ancaman Covid-19 Masih Ada

heru

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Instagram/@herubudihartono)

INDOPOS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono patuh terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 2023.

Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah dicabut. Namun, penanganan Covid-19 masih dilakukan dalam masa transisi.

Menurut Heru, larangan buka puasa bersama di lingkungan ASN semata-mata demi melindungi masyarakat dari Covid-19.

“Kami ikuti (larangan bukber pejabat dan ASN), supaya masyarakat tetap sehat,” kata Heru di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Apalagi virus Corona penyebab Covid-19 masih berada di tengah masyarakat. Tentu bisa berdampak buruk jika tak menuruti peraruran pemerintah.

“Ya, ngikutin saja kebijakan pemerintah, kan Covid-19 masih ada, dampak atau ancaman Covid-19 masih ada,” ucap Heru.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat resmi perihal larangan buka puasa bersama. “Kami menunggu turunannya, instruksi dari Kemendagri. Nanti Mendagri bikin instruksi baru kami ikuti,” imbuhnya.

Sempat beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 bersifat rahasia, ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat tersebut berisi arahah Presiden Jokowi. Salah satunya pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan. (dan)

Exit mobile version