INDOPOS.CO.ID – Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sumur Pacing, Karawaci, Kota Tangerang, yang diduga sebagai tempat prostitusi online. Dalam operasi ini, petugas berhasil menangkap seorang pelaku dengan inisial IW (23).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari seorang warga yang dilaporkan kepada Iptu Adityo Wijanarko, Polisi RW, dan diteruskan ke pihak kepolisian.
“Polisi RW, yang juga menjabat sebagai Kanit Resmob di Polres setempat, menindaklanjuti adanya informasi dari Ketua RT 04/RW 03 terkait dugaan tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi media sosial.” Katanya dalam keterangan Rabu (29/3/2023).
Zain menjelaskan bahwa Iptu Adityo Wijanarko, sebagai Polisi RW, langsung menghubungi pihak Polsek Karawaci setelah menerima laporan dari warga. Setelah tiba di lokasi, petugas menemukan pelaku sedang melayani pelanggannya.
“Kecurigaan dan kekhawatiran warga terhadap praktik prostitusi yang dilakukan oleh pelaku telah terbukti. Saat digerebek oleh petugas bersama warga, pelaku sedang melayani pelanggannya,” tutur Zain.
Setelah diperiksa oleh petugas kepolisian, Zain mengungkapkan bahwa pelaku IW mengakui menjalankan jasa prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
“IW adalah seorang PSK online di MiChat. Dia menetapkan tarif sebesar Rp300.000 untuk sekali kencan,” ujarnya.
Selanjutnya, IW dan pelanggannya yang bernama EM (24) telah ditahan untuk proses lebih lanjut.
“Kedua orang tersebut langsung dibawa ke Polsek Karawaci untuk penyelidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan Dinsos guna dilakukan pembinaan,” tutupnya. (fer)