Pesinetron HF Bersama 6 Orang Lain Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Pesinetron HF Bersama 6 Orang Lain Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba - hf - www.indopos.co.id

Polres Jakarta Barat menggadakan juma pers soal kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret seorang publik figure. Foto: Dok Polres Jakbar

INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap, pemain pesinetron Cinta Misteri berinisial HF (28) terkait penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, Pesinetron berinisial HF (28) diamankan bersama dengan enam orang lainnya berinisial MR, K, AIF, GA, RD dan W

“Dari pengungkapan ini, kami mengamankan tujuh pelaku. Di mana ke-7 orang ini sudah kita lakukan tes urin dan semuanya positif menggunakan narkotika,” kata Syahduddi di Jakarta, Senin (17/4/2023).

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait, dengan adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut. Pada, Jumat 14 April sekira pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan dua pelaku MR dan K di salah satu kost di Jalan Sawo Bawah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

“Berhasil didapatkan satu barbuk berupa satu set alat hisap sabu beserta satu cangklong, yang berisi residu narkoba jenis sabu milik K alias ICA. Jadi narkoba sabu ini milik K,” ucap Syahduddi.

MR diketahui memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada AIF dengan, menggunakan uang milik HF untuk mengadakan pesta narkoba di salah atau Apartemen bersama lima orang lainnya.

“Dari hasil keterangan MR, narkoba ekstasi dibeli dari orang bernama HR, yang saat ini berstatus DPO. Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarka Selatan untuk mengamankan HF, GA, dan RD,” katanya.

“Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi seperempat narkotika jenis ekstasi warna hijau berat brutto 0.17 gram,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (dan)

Exit mobile version