INDOPOS.CO.ID – Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol. M Syahduddi menugaskan, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), untuk memeriksa anggota unit narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan penyanyi dangdut Saipul Jamil beberapa waktu lalu.
Ia tetap akan memeriksa anggotanya, mengingat tindakan pengejaran dan penangkapan pelaku narkoba tersebut diduga ada prosedur penanganan yang dilanggar oleh anggotanya.
“Ketika ada indikasi pelanggaran, prosedur dalam tindakan nya maka pihaknya tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar,” kata Syahduddi dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Selain itu, untuk menjamin obyektifitas dan menghindari konflik kepentingan, maka yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebas tugaskan selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar.
“Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan, tersebut berjalan dengan obyektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora itu diperiksa karena, diduga melanggar prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku kasus narkotika.
Penyanyi dangdut Saipul Jamil ditangkap kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada, Jumat (5/1/2024). Ia terduduk dekat separator busway dikerubungi anggota Polri. Kala itu, ia ditangkap bersama asistennya bernama Steven. Dia membeli sabu dari pengedar narkoba berinisial R (18).
Pria inisial R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp1 juta. Saipul Jamil tak terlibat dalam kasus tersebut, hasil tes urine menunjukan negatif narkoba.
Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dan)