Sebanyak 2.292 Napi Lapas Narkotika Terima Remisi Khusus, Ini Pesan Menkumham Yasonna H. Laoly

Sebanyak 2.292 Napi Lapas Narkotika Terima Remisi Khusus, Ini Pesan Menkumham Yasonna H. Laoly - lapas 1 - www.indopos.co.id

Kalapas Narkotika Jakarta Fonika Affandi memberikan secara simbolis Remisi Khusus (RK) kepada salah satu perwakilan narapidana di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Sabtu (22/4/2023). Foto: Humas Lapas Narkotika

INDOPOS.CO.ID – Sebanyak 2.292 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta mendapatkan Remisi Khusus (RK) di Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah, Sabtu (22/4/2023).

Kalapas Narkotika Jakarta Fonika Affandi menjadi inspektur upacara dalam rangka pemberian remisi khusus kepada 2.292 napi dan melakukan Shalat Ied Hari Raya Idul Fitri 1444H bersama jajaran petugas di lapangan upacara Lapas Narkotika Jakarta.

Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly, Kalapas Narkotika Jakarta Fonika Affandi meminta kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi pada hari ini, mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Maha Kuasa.

”Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa, “ kata Yasonna H. Laoly dalam sambutan yang dibacakan Fonika Affandi.

”Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, saya mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya karena telah dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Saya mengharapkan, saudara dapat mempertahankan semangat dan dedikasi terhadap tugas yang mulia ini,“ tambah Fonika.

Pada akhir sambutannya, Kalapas Narkotika Jakarta menyampaikan pesan dari Wamenkunham, Sekretaris Jenderal Kemenkumham dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Pimpinan kemenkumham dan Direktorat Jendral Pemasyarakatan menyampaikan salam hormat dan salam sehat untuk keluarga di rumah.

“Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444H, Minal Aidin Wal Faidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin” tutup Fonika.

Kemudian SK Remisi Khusus Idul Fitri 1444H dibacakan langsung oleh Rachmad Putra selaku Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Jakarta dan dirangkaikan dengan pemberian SK Remisi secara simbolis kepada WBP. Adapun besaran Remisi Khusus yang diberikan adalah 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan. (gin)

Exit mobile version