Kejati DKI Jakarta Tagih Berkas Perkara Mario Dandy Cs

Kejati DKI Jakarta Tagih Berkas Perkara Mario Dandy Cs - mario dandy - www.indopos.co.id

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar reka ulang penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Foto: Humas Polda Metro Jaya

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan waktu penyidikan kasus penganiayaan David (17) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) telah habis atau mencapai P20.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengatakan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum melengkapi berkas perkara tersebut. Jaksa penuntut umum juga sudah menanyakan perkembangan kasus ini kepada penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Pastinya posisinya sudah mencapai P20, dan tim Jaksa Penuntut Umum sudah menanyakan perkembangannya,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Kamis (4/5/2023).

Menurutnya, Berkas perkara telah dua kali dikembalikan karena tidak lengkap, yang pertama kali pada Selasa (21/3/2023) yang lalu, saat dilimpahkan. Menurut aturan yang berlaku, penyidik harus melengkapi berkas perkara dalam waktu 30 hari sejak pengembalian.

“Berkas belum kembali dari penyidik. (Ketentuan) 30 hari setelah berkas dikembalikan,” paparnya. (fer)

Exit mobile version