Peredaran 37 Juta Butir Obat Terlarang Digagalkan di Jakbar

Puluhan-Obat-Terlarang

Sebagian barang bukti obat terlarang ditampilkan saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik peredaran obat-obatan terlarang dengan jumlah puluhan juta butir, jenis Tramadol dan Hexymer. Tempatnya berkedok bengkel di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan, pengungkapan peredaran barang ilegal tersebut merupakan jaringan internasional India, Singapura, dan Indonesia. Tiga orang telah ditetapkan tersangka.

“TKP penangkapan di gudang yang beralamat di Jalan Kedoya Raya Nomor 3 Kedoya Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dengan tersangka yang pertama adalah KHK alias acuk, usia 55 tahun,” kata Suyudi di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Selain itu, inisial AK berusia 38 tahun dan tersangka ketiga adalah inisial AAM, laki-laki, 38 tahun. Mereka memiliki peran berbeda-beda.

“(Tersangka pertama) bersangkutan ini berperan sebagai yang membantu atau turut serta memasukkan obat-obat ini dari luar negeri ke Indonesia, dan juga yang bersangkutan menyiapkan tempat,” tuturnya.

Tersangka kedua, pemilik daripada barang bukti tersebut, obat ilegal yang dipesan dari India untuk dikirim ke Indonesia. Sementara peran tersangka ketiga, membantu memasarkan obat-obat itu dan mengemas ulang.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, jenis Tramadol jumlah ada 28.320.000 butir, kemudian untuk Hexymer ini jumlah yang berhasil diamankan 9.098.000.

“Jadi totalnya ada 37.418.000 butir. Ini ditaksir harganya mencapai Rp497.584.000.000,” ungkapnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi menyatakan, temuan peredaran obat terlarang itu berawal dari penangkapan para pelaku tawuran. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menemukan gudang penyimpangan barang ilegal itu.

“Ternyata di lokasi tempat tersangka pertama diamankan, ada gudang penyimpanan obat-obat keras ilegal ini, dan ditemukan barang bukti sebanyak 37.418.000 butir,” ucap Syahduddi.

Mereka dijerat dengan Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Juga dijerat Pasal 197 Juncto Pasal 106 Ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009.(dan)

Exit mobile version