Diduga Ada Kriminalisasi, Terdakwa Natalia Rusli Dapat Dukungan Moril

Unjuk-Rasa-PN-Jakbar

Aksi unjuk rasa di depan PN Jakbar menuntut bebaskan terdakwa Natalia Rusli. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Sejumlah orang berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat untuk memberikan dukungan moril terdakwa Natalia Rusli.

Dia menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Koordinator massa aksi, Alfian mengatakan, massa aksi merupakan gabungan masyarakat dengan mahasiswa. Penangkapan dan penahanan tersebut dinilai sebagai tindakan kriminalisasi.

Sebab, ia menduga ada pihak yang tidak suka dengan advokat Natalia dan menghasut Verawati Sanjaya untuk memproses secara hukum.

“Ini adalah masalah kecil dan lalu dibesar-besarkan, kami melihat kasus ini seperti dipaksakan, kami menduga ada kriminalisasi Natalia Rusli,” kata Alfian di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Sementara itu, Humas Kantor Master Trust Law Firm, Manggala menilai, aksi unjuk rasa tersebut merupakan dukungan dari masyarakat dan mahasiswa ke Natalia Rusli.

“Mereka ini mendukung secara moril bu Natalia Rusli, karena ada kejanggalan terhadap kasus ini,” ucap Manggala.

Menurutnya, Natalia Rusli tidak menggelapkan atau menipu Verawati Sanjaya seperti yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.

Apalagi yang bersangkutan sudah mengembalikan uang ke Verawati sebesar Rp 55 juta. Padahal korban saat itu, hanya mengalami kerugian sebesar Rp45 juta.

Natalia Rusli dilaporkan oleh Verawati ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp 45 juta. Sebenarnya, Verawati memberikan uang ke Natalia hanya Rp15 juta.

Uang itu diterima Natalia pada Juni 2020 bukan bulan April ketika tanda tangan kuasa. Sedangkan uang Rp 30 juta itu merupakan uang operasional fee dari suami Verawati sehingga totalnya Rp 45 juta.(dan)

Exit mobile version