Kalapas Sebut Penipuan Online Terhadap PT CKP Tak Dilakukan dari Lapas Cipinang

kalapas

Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan membantah bahwa aksi penipuan online yang dilakukan salah seorang warga binaanya berinisial ETS dilakukan dari dalam Lapas tersebut. Sebab saat peristiwa penipuan terjadi, yang bersangkutan belum berada di dalam lapas.

“Kami dari Lapas Cipinang telah melakukan cek and ricek mendalam terkait adanya pemberitaan sebuah media elektronik terkait adanya keterlibatan seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisial ETS (29) dalam tindak pidana penipuan online yang dilakukan bersama oleh salah seorang narapidana di Lapas Jawa Timur berinisial MAA (28). Dari pemeriksaan database dan administrasi memang benar ETS adalah narapidana di Lapas Cipinang,” ujar Kalapas Cipinang, Tonny Nainggolan, Sabtu (20/5/2023).

Kalapas Cipinang menjelaskan bahwa ETS yang dimaksud adalah seorang napi bernama Eko Tria Suparrnan yang dalam pemeriksaan awal, narapidana tersebut mengakui bahwa ikut terlibat dalam penipuan yang terjadi Oktober 2022 lalu.

“Dia bersama narapidana lain yang dikenal dengan nama Mayor dan Leo terlibat dalam tindak pidana penipuan online terhadap PT Cahaya Kharisma Plasindo

dengan kerugian senilai Rp. 84.000.000 pada Oktober 2022 lalu,” ujar Tonni.

Namun Toni membantah bahwa aksi penipuan yang menggunakan alat komunikasi Handphone tersebut dilakukan dari dalam Lapas Cipinang seperti berita yang beredar. Dia menyatakan penipuan itu dilakukan dari luar Lapas Cipinang. “Kalau peristiwa tersebut terjadi di bulan Oktober 2022, maka peristiwa itu tidak terjadi di dalam lapas. Dalam catatan kami narapidana ETS baru diserahterimakan ke dalam lapas pada Rabu, 02 November 2022, sehingga tidak benar tindak pidana penipuan online tersebut dilakukan di Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Tonny

Dalam kesempatan itu, Toni menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan kepada para penyidik untuk menuntaskan kasus penipuan tersebut. “Kami akan bantu petugas kepolisian dalam memeriksa tersangka ETS,” ujarnya. (gin)

Exit mobile version