7 Jaksa Tangani Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas

7 Jaksa Tangani Sidang Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas - dandy 1 - www.indopos.co.id

Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan, ada tujuh jaksa menangani kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.

Adapun tujuh jaksa itu ialah Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan.

“Ada rekan-rekan jaksa peniliti di dalam tim Jaksa Penuntut Umum, sebanyak tujuh orang,” kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dalam berkas perkara kasus penganiayaan tersebut terdapat 21 barang bukti (barbuk). Sementara tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti bakal dilakukan dalam waktu dekat.

“Proses tahap dua tentu sesuai dengan ketentuan kita akan berkoordinasi dengan penyidik, kapan mereka dapat menyiapkan tersangka serta barbuk untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Danang.

“Semoga tidak dalam waktu yang lama, kita bisa lakukan proses tahap dua tersebut,” tambahnya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus penganiayan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada, Rabu (24/5/2023).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengemukakan, berkas perkara kasus penganiayan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 hari ini.

“Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan shane Lukas,” beber Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dalam kesempatan yang sama. Korban penganiayaan tersebut ialah David Ozora (17). (dan)

Exit mobile version