INDOPOS.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Shane Lukas atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Shane Lukas dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan tuntutan JPU terkait pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama.
“Faktor yang memberatkan terdakwa adalah keterlibatannya dalam merusak masa depan anak korban. Namun, faktor yang meringankan adalah tindakan Shane Lukas yang berusaha mencegah situasi yang lebih buruk terjadi,” ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam sidang pembacaan putusan perkara, pada Kamis (7/9/2023).
Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama dengan terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo, yang juga dijadwalkan menjalani sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Shane didakwa dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP sehubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, sebelumnya juga telah digelar sidang terhadap terdakwa anak AG yang dihukum 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). (fer)