Kuasa Hukum Nilai Unsur Pidana Natalia Rusli Tak Terbukti

pengunjung

Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Natalia Rusli di PN Jakbar. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Tim kuasa hukum terdakwa Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengatakan dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terkait pasal penipuan dan penggelapan tidak terpenuhi

Ia menilai JPU tidak cermat dalam mendakwa terkait pasal penggelapan. Sebab lawyer fee Natalia Rusli sudah dikembalikan kepada Verawati Sanjaya selaku pelapor.

“Karena itu uangnya sudah dikembalikan, jadi mana penggelapannya lagi? Apalagi persoalannya ini kan bukan uang pelapor,” kata kata Deolipa usai meghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (26/5/2023).

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari tim kuasa hukum terdakwa. Di antaranya Adek Erfil Manurung, Ferry Edyanto dan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Prof.Dr. Suparji.

Saksi ahli pidana itu menyatakan seorang advokat walaupun belum disumpah, tapi sudah diangkat oleh organisasinya sebagai advokat, bisa melakukan tindakan hukum sebagai advokat khusus non litigasi.

“Artinya bisa dia melakukan tanda tangan surat kuasa, melakukan laporan polisi, mendampingi klein, di luar konteks ligitasi yaitu di persidangan,” ujar Deolipa.

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum Baroto meyakini dakwaannya yang telah dilayangkan kepada terdakwa. Bahkan sejumlah keterangan saksi dalam sidang sebelumnya telah membuktikan dakwaan tersebut.

“Dengan pembuktian kita dan optimis ini akan terbukti, bahwa apa yang kita dakwaan itu sudah terbukti,” imbuh Baroto.

Natalia dilaporkan pada 15 Maret 2022 terkait penipuan dan penggelapan uang. Kasus tersebut berawal dari pelaporan oleh mantan kliennya, Verawati Sanajaya. Sementata uang jasa pendamping hukum sebesar Rp45 juta telah dikembalikan. (dan)

Exit mobile version