Kamis, 5 Oktober 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Megapolitan

Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan 6 Juni 2023

Redaktur Ali Rachman
Rabu, 31 Mei 2023 - 06:06
di kanal Megapolitan
dandy

Tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Selasa (6/6/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka tersebut ke pengadilan pada, Selasa (30/5/2023) pukul 16.30 WIB.

BacaJuga

Operasi Zebra Jaya 2023, Satlantas Polres Metro Tangerang Tilang Ribuan Pengendara

Lantik 308 Pejabat Eselon, Heru Imbau Para Pejabat Jaga Kepercayaan dan Amanah

“Hari sidang pertama, yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Perkara atas nama Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297/Pid.B/2023 PN JKT.SEL. Sedangkan perkara atas nama Shane Lukas teregister dengan nomor perkara 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut. Dengan komposisi satu hakim ketua dan dua hakim anggota.

“Majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” ujar Djuyamto.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus penganiayan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada, Rabu (24/5/2023). Dalam berkas perkara kasus penganiayaan tersebut terdapat 21 barang bukti (barbuk).

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan membenarkan proses pelimpahan tahap dua terhadap para tersangka itu dilakukan siang tadi. Sekaligus menyertakan barang bukti.

“Iya hari ini (pelimpahan tahap dua). Tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Sekatan (Jaksel),” ucap Ade Sofyan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy disangkakan dengan pasal berlapis dalam berkara tersebut. Pertama, Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (dan)

Tags: david ozoraKejari JakselMario Dandy Satriyopenganiayaanpn jakselShane Lukas
ShareTweetSendShareSend

MIXADVERT JASAPRO

Related Posts

Hakim PN Jaksel Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Satriyo dan Bayar Restitusi Rp25,14 Miliar
Headline

Hakim PN Jaksel Vonis 12 Tahun Penjara Mario Dandy Satriyo dan Bayar Restitusi Rp25,14 Miliar

Kamis, 7 September 2023 - 20:28
Shane-Lukas
Headline

Kasus Penganiayaan David, Hakim PN Jaksel Vonis Shane Lukas 5 Tahun Penjara

Kamis, 7 September 2023 - 16:11
Diduga Dianiaya, Santri Ponpes di Lamongan Meninggal Dunia
Nusantara

Korban Pengeroyokan Lapor ke Polisi, Ketua Pergunu: Pelaku Harus Dihukum Berat

Rabu, 6 September 2023 - 19:28
Diduga Dianiaya, Santri Ponpes di Lamongan Meninggal Dunia
Nusantara

Diduga Dianiaya, Santri Ponpes di Lamongan Meninggal Dunia

Jumat, 1 September 2023 - 20:04
Jokowi-2
Nasional

Respons Jokowi soal Kasus Penculikan dan Penganiayaan Oknum Paspampres

Kamis, 31 Agustus 2023 - 20:05
Aditya-Hasibuan
Nusantara

Majelis Hakim PN Medan Vonis Aditya Hasibuan 1,6 bulan kurungan penjara dan Restitusi Rp52 juta

Kamis, 31 Agustus 2023 - 19:05
Load More

Populer hari ini

Sukarelawan-GUS

Bersama Masyarakat, Ganjar untuk Semua Meriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H di Tangerang

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:50
Tak Menganggu Proses Pengungkapan, IPW: Irjen Teddy Minahasa Harus Diberhentikan Tak Hormat

Lapas Kelas I Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:05
Sudaryanto-2

Kakanwil BPN Banten : Akan Ada Reward dan Punisment untuk Kantah Terkait Penyelesaian PTSL

Rabu, 4 Oktober 2023 - 09:35
ui

Tanam 2.500 Bakau di Bekasi, BEM Vokasi UI Kembali Gelar Gertakau

Selasa, 3 Oktober 2023 - 23:10
Al-Muktabar-6

Ini Pencapaian Positif Pemprov Banten yang Berbuah Apresiasi dan Penghargaan

Rabu, 4 Oktober 2023 - 14:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023 - Screenshot 2023 10 04 at 12.22.49 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 4 Oktober 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 4 Oktober 2023 - 00:47
Koran Indoposco Edisi 27 September 2023 - Screenshot 2023 09 27 at 12.59.53 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 27 September 2023

Redaktur gimbal
Rabu, 27 September 2023 - 01:05
Koran Indoposco Edisi 22 September 2023 - Screenshot 2023 09 21 at 11.55.04 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 22 September 2023

Redaktur gimbal
Jumat, 22 September 2023 - 00:12
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist