Mario Dandy Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan 6 Juni 2023

dandy

Tersangka penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada Selasa (6/6/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka tersebut ke pengadilan pada, Selasa (30/5/2023) pukul 16.30 WIB.

“Hari sidang pertama, yaitu Selasa tanggal 6 Juni 2023,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Perkara atas nama Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297/Pid.B/2023 PN JKT.SEL. Sedangkan perkara atas nama Shane Lukas teregister dengan nomor perkara 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL.

Ketua PN Jakarta Selatan telah menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut. Dengan komposisi satu hakim ketua dan dua hakim anggota.

“Majelis hakim yang akan menyidangkannya yaitu Alimin Ribut Sujono sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota masing-masing Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes,” ujar Djuyamto.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut berkas perkara kasus penganiayan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada, Rabu (24/5/2023). Dalam berkas perkara kasus penganiayaan tersebut terdapat 21 barang bukti (barbuk).

Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan membenarkan proses pelimpahan tahap dua terhadap para tersangka itu dilakukan siang tadi. Sekaligus menyertakan barang bukti.

“Iya hari ini (pelimpahan tahap dua). Tersangka dan barang bukti di Kejari Jakarta Sekatan (Jaksel),” ucap Ade Sofyan saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Mario Dandy disangkakan dengan pasal berlapis dalam berkara tersebut. Pertama, Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sub Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau kedua primere Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP. Subs pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP. (dan)

Exit mobile version