INDOPOS.CO.ID – Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyatakan bahwa pihaknya kembali mendeportasikan seorang warga negara asing (WNA) dari Australia yang disebut dengan inisial MJF karena melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi.
“Kami telah mendepotasikan dia dan namanya akan diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar pencegahan,” katanya dalam keterangan Minggu (5/5/2024).
Menurutnya, pria berusia 25 tahun tersebut telah dipulangkan ke Australia setelah ditangani oleh Polsek Kuta, yang berada di bawah yurisdiksi Kepolisian Resor Kota Denpasar.
“Sesuai dengan ketentuan keimigrasian, MJF terjerat Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga ia dideportasi dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk ke wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia menuturkan, data perlintasan keimigrasian menunjukkan bahwa MJF tiba di Indonesia pada 18 April 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 17 Mei 2024.
“Proses deportasi dimulai ketika MJF terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang pengemudi taksi di kawasan pusat parkir Kuta pada hari Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 22.05 Wita,” kata dia.
Suhendra menegaskan bahwa setelah menyelesaikan proses hukum di Polsek Kuta melalui pendekatan restorative justice, MJF kemudian diserahkan kepada Imigrasi Ngurah Rai pada hari Kamis (2/5/2024) untuk menjalani proses deportasi. (fer)