Predikat WTP Pemkot Tangerang Dinilai Janggal

Renovasi Stadion Benteng Bermasalah

stadion

Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. (Humas Pemkot Tangerang.)

INDOPOS.CO.ID – Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Tangerang.

Predikat WTP yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya mencerminkan kinerja pembangunan yang terjadi tanpa adanya pengecualian. Terlebih lagi, situasi ini menimbulkan pertanyaan yang memiliki signifikansi yang tinggi atas temuan BPK Provinsi Banten terkait Pengerjaan Renovasi Stadion Benteng yang tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.

“Inilah yang janggal di mata publik. Predikat WTP itu patut dipertanyakan. Predikat WTP yang diberikan BPK itu mestinya berkorelasi dengan kinerja pembangunan. Namanya saja tanpa pengecualian. Fakta semacam ini kan jadi pertanyaan besar,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID Jumat (2/6/2023).

Menurutnya, Tidak boleh ada pemborosan penggunaan dana publik. Hasil pemeriksaan tersebut harus dijalankan dengan serius. Setiap individu yang melaksanakan tugasnya harus mematuhi peraturan.

“Jangan hamburkan uang rakyat. Hasil pemeriksaan itu harus ditindak lanjuti. Siapapun yang melaksanakan pekerjaannya harus patuh pada aturan,” ungkapnya

Aktivis Anti Korupsi di Tanah Jawara Banten ini menekankan kepada jajaran Pemerintah Kota Tangerang untuk memberikan penjelasan secara terperinci kepada publik mengenai temuan yang menunjukkan bahwa Pengerjaan Renovasi Stadion Benteng tidak sesuai dengan isi Kontrak.

“Pemkot Tangerang jangan saling lempar tanggung jawab dong, Kadis juga gak boleh bungkam. Sebab ini menyangkut kepercayaan publik atas kinerjanya dalam mengendalikan pekerjaan di lingkungan dinasnya,” pungkasnya.

Pihak Pemerintah Kota Tangerang melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi, Mualim, menyatakan bahwa mereka telah mengikuti prosedur yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten. Namun, Mualim tidak dapat memberikan penjelasan rinci mengenai pengawasan dan proses lelang proyek Renovasi Stadion Benteng yang tidak sesuai dengan kontrak.

“Kita ikutin prosedur yang ada. Sesuai dengan rekomendasi dari BPK, Kaitan dengan pengawasan baiknya tanya ke dinas tehnis terkait duduk perkaranya baiknya ke BPK,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version