Natalia Rusli Dituntut 1,3 Tahun, Kuasa Hukum Nilai JPU Bimbang

rusli

Terdakwa Natalia Rusli jalani sidang tuntutan di PN Jakbar. (Ist)

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan pidana penjara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Anggota JPU Baroto menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan sebagaimana melanggar pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara 1 tahun dan 3 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Baroto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (6/6/2023).

Kuasa hukum terdakwa, Deolipa Yumara menilai JPU bimbang membacakan tuntutan dalam perkara tersebut. Sebab, dalam pembuktian perkara, terutama keterangan sejumlah saksi justru meringankan kliennya.

“Ini artinya jaksa ragu-ragu. Jadi kita bisa membaca,” ucap Deolipa.

Secara garis besar pembuktian mengenai penipuannya pun dipertanyakan. Tuduhan Natalia dianggap bukan adkovat tidak terbukti.

“Karena dia (Natalia) adalah advokat, sudah disumpah dan sudah diangkat jadi advokat,” jelas Deolipa.

Berdasar pengakuan saksi ahli dalam sidang beberapa waktu lalu menyatakan, bahwa seseorang bisa diangkat sebagai advokat berdasarkan SK dari organisasinya.

Sehingga, saat menjadi kuasa hukum pelapor inisial VS, Natalia sudah bisa memegang suatu perkara, namun belum bisa bersidang di Pengadilan.

“Sehingga unsur dia bukan advokat tidak terpenuh, nah terkait dengan ini tentutnya karena jaksa menuntut. Kita pengacara membela (menyiapkan pledoi),” imbuhnya. (dan)

Exit mobile version