Bacakan Pledoi, Natalia Rusli: Kebenaran Tidak Akan Pernah Salah

Natalia-Rusli-2

Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Natalia Rusli mengangkat kedua tangan membentuk gerakan namaste usai membacakan nota pembelaan (pledoi). Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Terdakwa Natalia Rusli membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).

Dia mengaku menjadi pengacara pertama yang mendapat kriminalisasi dari sejumlah pihak dan mantan kliennya inisial VS.

“Setelah saya dinyatakan bersalah, seluruh advokat di Indonesia akan dengan mudah dikriminalisasi atau dilaporkan oleh para klien dengan dasar tidak puas,” kata Natalia di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Menurutnya hal yang tak bisa dibuktikan penyidik dan JPU ialah tidak ada satu pun bukti surat atau percakapan, menjanjikan penggantian uang 40 persen dan 60 persen aset yang diajukan sebagai fakta persidangan.

“Hanya bukti chat, yang berisi akan sata upayakan apa yang diminta atau dimohonkan oleh klien,” tutur Natial.

Di samping itu, ia menceritakan nasibnya mendapat intimidasi ketika proses pemakaman ibunya beberapa waktu lalu. Dari pengakuannya ada tujuh mobil mengintai keberadaannya.

Sehingga ia merasa terancam dengan kehadiran orang-orang misterius tersebut. “Anak anak setiap hari selalu diintai, rumah saya diintai 24 jam seakan saya ini penjahat terorisme,” ucapnya sambil menangis.

Dari hasil rekomendasi Bidpropam Polda Metro Jaya bahwa, penetapan tersangka Natalia Rusli telah ditemukan adanya pelanggaran kode etik dari penyidik.

“Dan surat rekomendasi Irwasda PMJ menyatakan, Natalia Rusli adalah benar seorang advokat dan menjalani profesinya dengan baik,” bebernya.

Ia meminta kepada Majelis Hakim PN Jakart Barat agar membabaskan dirinya dari perkara penipuan. “Kebenaran bisa kalah, tetapi kebenaran tidak akan pernah salah, Pondok Bambu 9 Juni 2023,” tulisnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Natalia Rusli selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan. Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. (dan)

Exit mobile version