BPK Temukan Kesalahan Penganggaran 78 OPD Pemkab Tangerang

BPK Temukan Kesalahan Penganggaran 78 OPD Pemkab Tangerang - Kantor Bupati Tangerang - www.indopos.co.id

Kantor Bupati Tangerang. Foto: Dokumen Pemkab Tangerang

INDOPOS.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten terus melakukan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan undang-undangan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dicatat oleh BPK dalam Nomor: 14.A/LHP/XVIII.SRG/05/2022 pada tanggal 9 Mei 2022, hasil dari pemeriksaan itu, BPK menemukan terjadi kesalahan dalam penganggaran belanja pada 78 Perangkat Daerah untuk Tahun Anggaran 2021.

Pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat penyalahgunaan alokasi anggaran, di mana pengadaan aset tetap direncanakan dalam akun belanja barang dan jasa, pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dialokasikan dalam akun belanja modal barang untuk diserahkan kepada masyarakat, dianggarkan dalam akun belanja modal.

Selain itu, pengadaan aset tetap yang semestinya termasuk dalam akun belanja tidak terduga, dan pembayaran hutang belanja tahun 2020 dibebankan sebagai belanja untuk tahun 2021 sebesar Rp133 miliar.

“Hal tersebut mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja hibah, belanja tidak terduga tidak sesuai dengan klasifikasi belanja dan fungsi anggaran sebagai alat pengendalian alokasi pengelolaan keuangan daerah menjadi tidak berjalan dengan optimal,” tulis BPK yang dikutip INDOPOS.CO.ID Rabu (14/6/2023).

Hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Anggaran dan Staf pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Pemkab Tangerang selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakui masih banyak terjadi kesalahan penganggaran pada tahun 2021.

“TAPD sudah memberikan pengarahan kepada masing-masing perangkat daerah untuk menganggarkan sesuai kode rekeningnya. Setelah menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggarab (DPA). Verifikasi tidak dapat dilakukan lebih detail oleh TAPD sebelum pengesahan karena tidak dapat fungsi verifikasi dalam aplikasi Sitem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan keterbatasan pemahaman TAPD menggunakan aplikasi SIPD karena belum pernah mendapatkan pelatihan, sehingga masih terdapat penganggaran yang tidak tepat,” ungkap BPK.

Berdasarkan temuan penganggaran yang tidak tepat tersebut, BPK menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Sementara itu, INDOPOS.CO.ID telah berupaya untuk mengkonfirmasi kepada Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melalui Kabag Humas dan Protokol, Suryadi atas temuan BPK atas ihwal tersebut. Namun, belum ada keterangan resmi secara lisan maupun tulisan yang diterima. (fer)

Exit mobile version