Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Dalam Kemasan Kopi AS, 36 Kg Sabu Disita

Karyoto-2

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto Foto: PMJ.

INDOPOS.CO.ID – Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers, menyatakan bahwa Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya (Ditresnarkoba) telah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang disita memiliki total berat 36 kilogram, dan tersangka yang ditangkap bernama Robi (38). Narkotika dengan berat 36 kilogram tersebut, yang berupa sabu, disamarkan dengan modus menggunakan kemasan bungkus kopi impor dengan merek dari Amerika. Modus pelaku adalah menyamarkan narkotika dengan menggunakan kemasan kopi,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Senin (17/7/2023).

Menurutnya, Total barang bukti yang disita dari pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut terdiri dari 32 bungkus kopi hitam merk Bluebeard yang berisi sabu seberat 34 kilogram, 2 bungkus teh cina Guanyinwang yang berisi sabu seberat 2 kilogram, serta 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam beserta STNK.

“Tersangka ini dikenakan dakwaan berdasarkan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Dia juga menegaskan ancaman pidana yang dihadapi tersangka minimal adalah 5 tahun penjara, dan maksimal adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami mengharapkan kerjasama dan partisipasi seluruh masyarakat untuk melaporkan segala informasi yang dapat membantu tugas kami, sekecil apapun informasinya,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version