Operasi Lintas Jaya, Petugas Tilang Ribuan Pelanggar Lalin

operasi-lintas-jaya

Kegiatan operasi lintas jaya. Foto: Dokumen Humas Sudin Perhubungan Jakarta Timur

INDOPOS.CO.ID – Operasi Lintas Jaya yang dilakukan di sejumlah lokasi di Jakarta Timur, selama periode Januari hingga 17 Juli 2023, berhasil menindak 4.816 kendaraan pelanggar.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Kota Admimistrasi Jakarta Timur, Riki Erwinda menyatakan, dari 4.816 kendaraan yang ditindak, sebanyak 1.902 kendaraan dikenai sanksi berupa Berita Acara Penyidikan (BAP) tilang, 733 kendaraan dihentikan operasinya, dan 2.181 kendaraan ditarik menggunakan derek.

“Operasi dilakukan setiap hari oleh petugas gabungan, dengan lokasi berpindah-pindah, selama bulan Januari tercatat 372 kendaraan dikenai sanksi derek, 476 kendaraan dikenai sanksi BAP tilang dan dihentikan operasinya (setop operasi),” kata Riki, dalam keterangannya, seperti dikutip, Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, pada Februari, terdapat 394 kendaraan yang ditindak dengan sanksi derek, serta 487 kendaraan dikenai sanksi BAP tilang dan dihentikan operasinya (setop operasi). Sementara itu, pada bulan Maret, tercatat 345 kendaraan diderek, dan 470 kendaraan mendapatkan sanksi BAP tilang serta setop operasi.

Selama April, ada 194 kendaraan yang dikenai sanksi derek, dan 193 kendaraan mendapatkan sanksi BAP tilang serta setop operasi. Pada Mei, terdapat 388 kendaraan yang diderek, dan 433 kendaraan dikenai sanksi BAP tilang serta setop operasi. Kemudian, pada Juni, sebanyak 288 kendaraan diderek, dan 354 kendaraan mendapatkan sanksi BAP tilang serta setop operasi.

Sementara periode 1 hingga 17 Juli, ada 200 pelanggar yang diderek, dan 222 kendaraan dikenai sanksi BAP tilang serta setop operasi.

“Operasi ini dilaksanakan setiap hari dengan melibatkan 35 personel gabungan dari unsur Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satwil Lantas, Garnisun, dan POM TNI,” pungkasnya.(fer)

Exit mobile version