PN Depok Vonis Mati Pembunuh Anak Kandung

Rizky-Noviandy-Ahmad

Sidang terdakwa Rizky Noviandy Ahmad dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok. Foto: Humas PN Depok

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Depok telah memutuskan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Rizky Noviandy Ahmad dalam kasus pembunuhan anak kandung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, yang dipimpin oleh Ahmad Adib, menyatakan putusan ini setelah mempertimbangkan berbagai fakta dan bukti yang ada dalam persidangan.

“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (20/7/2023).

Menurutnya, vonis hukuman mati terhadap terdakwa dijatuhkan setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana

“Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Pengadilan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Adib.

Dia menyatakan, majelis hakim tidak menemukan hal yang meringankan bagi terdakwa. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya.

“Oleh karena itu, terdakwa dapat menjalani hukuman atas tindakannya tersebut,” pungkasnya.(fer)

Exit mobile version