KPU DKI Jakarta Umumkan 139 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Wahyu-Dinata-3

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata. Foto: KPU DKI Jakarta.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah memeriksa kelengkapan administrasi dari berkas syarat calon anggota legislatif dan jumlah pencalonan ganda di bulan Juli 2023.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 139 dari total 1.720 calon anggota legislatif tidak memenuhi syarat.

“Dari total 1.859 calon anggota DPRD yang diajukan oleh 18 partai politik, sebanyak 1.720 di antaranya memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS),” katanya dalam keterangan, Senin (7/8/2023).

Menurutnya, KPU DKI Jakarta juga telah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas hasil pemeriksaan tersebut pada hari Minggu yang lalu. Selama rapat tersebut, KPU DKI Jakarta juga mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap calon anggota DPD.

“Hasilnya, sebanyak 25 calon anggota DPD dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Dia menjelaskan, beberapa partai politik yang mencapai persyaratan 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI. Selain itu KPU DKI Jakarta siap untuk memberikan konsultasi kepada para calon anggota DPD dan DPRD mengenai kebutuhan mereka hingga tanggal penetapan daftar calon tetap (DCT) di masa mendatang.

“Setelah pemeriksaan syarat calon, langkah berikutnya adalah pemeriksaan daftar calon sementara yang akan berlangsung dari tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023,” jelasnya.

Sebagai informasi KPU DKI Jakarta akan mengumumkan DCS (Daftar Calon Sementara) dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023, dan masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap DCS mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Setelah melewati semua proses, KPU DKI Jakarta juga akan memberikan berita acara hasil pemeriksaan dan rekapitulasi administrasi akhir kepada calon anggota DPD, partai politik, dan Bawaslu DKI Jakarta. (fer)

Exit mobile version