INDOPOS.CO.ID – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap, terduga tersangka target tindak pidana terorisme kelompok media sosial di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Senin pada, Senin (14/8/2023).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Waktu dan tempat penangkapan dilaksanakan siang tadi pukul 12.17 WIB.
“Salah satu orang target tindak pidana Terorisme kelompok Media Sosial di wilayah DKI Jakarta berhasil ditangkap berinisial DE,” kata Ramadhan di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Ia mengemukakan, DE merupakan salah satu pendukung ISIS yang aktif melakukan propaganda di media sosial dengan memberikan motivasi untuk jihad melalui media sosial Facebook.
“Pelaku memposting di Facebook berupa poster digital berisikan teks pembaruan baiat dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia kepada pemimpin Islamic State yaitu, Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi,” beber Ramadhan.
Penyidik Densus 88 Antiteror Polri kemudian melakukan interogasi kepada tersangka, serta melakukan penggeledahan di kediaman tersangka yakni, kawasan Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara.(dan)