Surati 3 Lembaga Negara, Warga Jakbar Diduga Jadi Korban Mafia Tanah

Sertifikat

Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Praktik mafia tanah masih kerap terjadi di tengah masyarakat. Seperti halnya menimpa warga Jakarta Barat, Munaroh (62). Kepemilikan tanahnya tiba-tiba berganti nama. Langkah yang dilakukan ialah menyurati lembaga pemerintah terkait.

Ia mempertanyakan ketidakjelasan tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Maka itu, ia berkirim surat kepada Kemenko Polhukam dan BPN Jakarta Barat.

Ada dua surat jawaban BPN Jakarta Barat yang sebelumnya diterima Munaroh, namun tidak berkaitan satu sama lain dan cendrung menampakkan adanya dugaan permainan mafia tanah.

“Surat itu mempertanyakan kejelasan atas tanah milik saya,” kata Munaroh dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Surat itu merupakan komplain atas jawaban BPN pada Nomor 8204/13-31.73.2019 pada 23 September 2019 serta surat bernomor HP.01.01/4160-31.73/XI/2022 tanggal 30 Desember 2022, BPN Jakarta Barat menyatakan permohonan tidak bisa diteruskan karena terdapat perkara Nomor 05/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Bar.

“Saya semakin bingung begitu masifnya kah mafia tanah di Indonesia, sehingga tanah yang benar-benar miliki almarhum bapak saya saja bisa dimanipulasi oleh instansi pemerintah,” sesalnya.

Kuasa Hukum Munaroh, dari LBH Galang Kemajuan Indonesia Iwan Chandra meminta Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Barat membantu menyelesaikan sengketa tanah tersebut.

“Kami berharap kasus ini tidak berlarut-larut, sehingga seruan Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan mafia tanah benar-benar terlaksana hingga ke jajaran bawah. Bukan sekadar omong kosong belaka,” tutur Iwan.

Terpisah, Plt Kasie Hak dan Pendaftaran BPN Jakarta Barat Nuzul Azman mengatakan, pihaknya akan menyelidiki surat itu dan menelusuri kasus tersebut.

“Jadi, saya belum bisa bicara banyak dan menyelidiki serta mendalami surat itu,” ucap Nuzul.(dan)

Exit mobile version