Wali Kota Tangerang Instruksikan WFH dan WFO bagi ASN

Walikota-Tangerang

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. (Humas Pemkot Tangerang.)

INDOPOS.CO.ID – Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah telah mengeluarkan surat edaran mengenai upaya pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Tangerang sesuai dengan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dalam Surat Edaran dengan nomor 180/8247-BAG.HUKUM/2023.

Pemerintah Kota Tangerang ingin menginformasikan kepada seluruh warga di wilayah tersebut bahwa langkah-langkah ini akan diterapkan mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut setelah dilakukan evaluasi kebijakan yang telah ditetapkan.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, Wali Kota Tangerang menjelaskan bahwa akan ada penyesuaian dalam sistem kerja, yakni Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO), yang akan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.

“Ada perubahan dalam pengaturan sistem kerja Pemerintah Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, dorongan diberikan kepada masyarakat dan karyawan swasta serta sektor usaha untuk menerapkan sistem kerja WFH dan WFO dengan proporsi dan jam kerja yang disesuaikan dengan kebijakan instansi atau perusahaan,” katanya yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Jumat (25/8/2023).

Menurutnya, langkah-langkah pembatasan dalam penggunaan kendaraan bermotor. Hal ini akan berlaku bagi ASN dan warga yang melakukan kegiatan di luar rumah, di mana mereka diharapkan menggunakan moda transportasi massal dan memaksimalkan penggunaan kendaraan beremisi rendah atau kendaraan listrik.

“Upaya ini juga akan diberikan untuk mendorong masyarakat, karyawan swasta, dan sektor usaha untuk tidak menggunakan kendaraan beremisi tinggi atau konvensional. Selain itu, penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan menjadi hal yang ditekankan. Untuk pengguna kendaraan bermotor, sudah diharapkan melakukan uji emisi dan memastikan bahwa kendaraan telah memenuhi standar uji emisi,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan alat penyaring polusi udara seperti scrubber di kendaraan dianggap penting. Langkah-langkah lainnya termasuk pengendalian emisi lingkungan dan pendekatan solusi berbasis lingkungan, termasuk larangan membakar sampah secara terbuka.

Dalam upaya mengurangi polusi dari aktivitas konstruksi, dilakukan penanaman pohon dan tumbuhan di lingkungan untuk menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen. Penumbuhan tanaman juga diterapkan di area publik termasuk jalan-jalan besar, kecil, serta dengan metode hidroponik pada ruang terbatas.

Tindakan lain melibatkan pembangunan taman atap (roof top garden) di gedung perkantoran atau area publik, serta penerapan dinding hijau dengan tirai air (water curtain/green curtain).

Untuk sektor industri, upaya pengendalian pengelolaan limbah termasuk peremajaan peralatan industri, peningkatan penggunaan energi terbarukan, dan bahan bakar alternatif juga ditekankan dalam instruksi tersebut. (fer)

Exit mobile version