INDOPOS.CO.ID – Polisi menangkap seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di kawasan Jakarta Barat, inisial WMZ (29), dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Karyawan tersebut terbukti menggelapkan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan untuk digadaikan, sebagai dampak dari kecanduan judi online.
WMZ (29) beralamat di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dia bekerja baru empat bulan sebagai IT Support dan IT Maintenance di salah satu perusahaan manufaktur textile.
Menurut Kapolsek Tambora, Jakbar, Kompol Putra Pratama, pelaku ditangkap pada 24 Agustus 2023 karena telah menggelapkan delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA.
Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan. Namun, peralatan berharga itu malah digadaikan dan dijual.
“Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp2.500.000 hingga Rp5.450.000,” kata Putra di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Motif dari tindakan pelaku akibat kecanduan judi online jenis kasino dan upaya menutupi utang pribadinya. Perusahaan diketahui telah menderita kerugian mendekati 100 Juta Rupiah akibat perbuatannya.
“Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online,” beber Putra.
“Kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” imbuhnya. (dan)