Tindakan Tilang Uji Emisi, Dirlantas Tilang 66 Kendaraan

uji-emisi-kendaraan-IP

Satgas uji emisi kendaraan di Jalan Industri Raya, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen Dirlantas Polda Metro Jaya.

INDOPOS.CO.ID – Wakil Direktur Lalulintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menilang sebanyak 66 kendaraan roda dua dan roda empat di beberapa wilayah DKI Jakarta karena tidak berhasil lulus uji emisi pada hari pertama razia.

“Hasil rekapitulasi razia tilang uji emisi pada Jumat, 1 September 2023, menunjukkan bahwa 66 kendaraan telah ditilang,” katanya dalam keterangan, Sabtub(2/9/2023).

Menurutnya, dari jumlah tersebut, 33 kendaraan adalah roda dua dan 33 kendaraan adalah roda empat.

“Untuk kendaraan roda empat, sebanyak 248 kendaraan menjalani uji emisi, dan 215 di antaranya berhasil lolos uji emisi. Sementara itu, pada kendaraan roda dua, 223 kendaraan menjalani uji emisi, dan 190 di antaranya berhasil lolos uji emisi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam pelaksanaan uji emisi dan penilangan.

Bagi kendaraan yang tidak berhasil lolos uji emisi, akan dikenakan tilang dengan denda sebesar Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Mekanisme tilang akan berjalan seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank.

Denda maksimum untuk sepeda motor adalah Rp250 ribu, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp500 ribu. (fer)

Exit mobile version