INDOPOS.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta mengambil inisiatif untuk menegakkan hukum (gakum) terkait peraturan daerah (perda) guna mengatasi pencemaran udara di sekitar Terminal Bus Kalideres.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat, mengatakan, kegiatan ini didasari oleh beberapa ketentuan hukum yang berlaku.
“Operasi ini mengacu pada pasal-pasal utama yang mencakup aspek-aspek krusial dalam pengendalian pencemaran udara. Melalui operasi yang kami lakukan ini, diharapkan dapat ditegakkannya peraturan lingkungan guna menjaga kualitas udara di wilayah DKI Jakarta,” kata dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/12/2023).
Menurutnya, hasil operasi Uji Emisi di Terminal Bus Kalideres Satpol PP menginspeksi 28 kendaraan bus dan angkot.
“Tiga kendaraan tidak lulus uji emisi. Pada tanggal 12 Desember 2023, 12 kendaraan bus menjalani Operasi Uji Emisi dan semuanya lulus,” ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan operasi uji emisi terhadap 7 truk di Jalan Raya Daan Mogot Km. 17, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, di mana tiga truk tidak lulus uji emisi.
“Operasi uji emisi juga dilakukan kepada 10 truk di PT Ultra Prima Abadi (UPA) Jalan Raya Daan Mogot Km. 6, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, dan satu truk tidak lulus uji emisi,” kata dia.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan mengikuti prosedur tindakan yang sesuai, melibatkan penegakan hukum secara yustisial.
“Para pelanggar dijadwalkan untuk proses sidang Yustisi Tipiring pada tanggal 18-19 Desember 2023,” pungkasnya.
Ia menambahkan Satpol PP bersama perangkat daerah dan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan Satuan Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“kami melakukan aksi bersama sebagai komitmen dalam menjaga kebersihan udara kota dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup demi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” imbuhnya. (fer)