Kejati Buka Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di DPRD DKI Jakarta

Gedung-Kejati-DKI-Jakarta

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan. Foto: Dokumen Puspenkum Kejati DKI Jakarta.

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka penyelidikan perkara baru, yakni kasus tindak pidana korupsi terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran dalam sejumlah kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Hasil pemantauan INDOPOS.CO.ID di situs web resmi lapor.go.id menegaskan bahwa laporan mengenai dugaan Penyalahgunaan Anggaran dalam beberapa kegiatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut agar dapat melampirkan data-data pendukungnya sehingga dapat kami sampaikan ke unit yang bersangkutan,” tulis keterangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Jumat (8/9/2023).

Akademisi Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansah mengatakan penyelidikan harus dilakukan transparan dan diketahui publik.

“Penyelidikan ini sangat penting dilakukan oleh kejaksaan dan wajib diketahui masyarakat perkembangannya, saya yakin kejati bisa mentuntaskan sejumlah temuan BPK yang janggal itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN), Miftahul Adib menekankan urgensi bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah-langkah responsif terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai aktivitas pengadaan barang dan jasa oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Semester I Tahun Anggaran (TA) 2021 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tertera Nomor: 5/LHP XVIII.JKT-XVIII.JKT.2/1/2022 pada tanggal 14 Januari 2022. Temuan ini telah menimbulkan dugaan indikasi pelanggaran dalam penggunaan anggaran pada pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2021.

“Hal ini merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan. Ketika ada laporan temuan dari BPK, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahan temuan tersebut,”
katanya kepada INDOPOS.CO.ID.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Rany Mauliani mengatakan dalam konteks transparansi, penting bagi sebuah lembaga untuk mempertimbangkan sudut pandangnya secara cermat. Transparansi tidak berarti semua hal harus diungkapkan secara rinci, karena ada prinsip-prinsip etika yang harus dihormati.

“Jika Kejaksaan merasa perlu pemeriksaan. DPRD pastinya bersikap terbuka dalam proses audit, selama semuanya berjalan sesuai tugas dan tanggung jawabnya,” katanya. (fer)

Exit mobile version