Polsek Pinang Tangkap Seorang Pria Bawa Senpi Rakitan

Polsek Pinang Tangkap Seorang Pria Bawa Senpi Rakitan - kapolres tangerang - www.indopos.co.id

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar (Kombes) Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: Dokumen Polrestro Tangerang Kota

INDOPOS.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria bernama AJ (44) yang kedapatan membawa senjata api rakitan berbentuk pulpen (pen gun).

“AJ merupakan warga Neglasari Kota Tangerang, pelaku memiliki senjata rakitan jenis pen gun yang diduga akan digunakan untuk tindakan kejahatan,” ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar (Kombes) Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangan tertulis, Minggu (10/9/2023).

Menurut Zain, kasus kepemilikan senjata api jenis pen gun ini diungkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Penemuan senjata ini bermula dari informasi masyarakat yang mengindikasikan penyalahgunaan psikotropika sering terjadi di lokasi tersebut,” ujarnya.

Zain menegaskan, anggota polisi melakukan observasi dan penyelidikan, saat dilakukan penggeledahan terhadap AJ, ditemukan senjata berbentuk pen gun dalam tas pinggang miliknya.

“Selain senjata pen gun, juga ditemukan sejumlah amunisi, yaitu 23 butir peluru tajam kaliber 22mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru,” tuturnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Zain menyatakan pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

“Pelaku mengakui bahwa senjata pen gun tersebut adalah miliknya. Akibat kepemilikan senjata api ini, pelaku dapat dijerat berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fer)

Exit mobile version