Kecewa Putusan, Pengacara Jalimson Bakal Laporkan Oknum Hakim PN Tangerang ke KY

Jalimson-Sipayung

Kuasa hukum STD, Jalimson Sipayung. Foto: Dok INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Sidang mengenai perebutan kartu kredit antara suami dan istri yang berakhir dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menuai sorotan.

Kuasa hukum STD, Jalimson Sipayung menyampaikan ketidakpuasannya terhadap tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menahan kliennya tanpa pemberitahuan kepada tim kuasa hukum.

“Kami menyesalkan tindakan yang terkesan terburu-buru dan kurang hati-hati dari Majelis Hakim PN Tangerang yang menetapkan penahanan di rumah tahanan pada 4 September 2023 melalui Hakim Ketua. Tindakan ini keluar dari norma hukum yang seharusnya diikuti, bahkan menurut pandangan kami, penggunaan wewenang tersebut bersifat sewenang-wenang, selanjutnya kami akan teruskan ini ke tingkat Komisi Yudial (KY),” ujarnya kepada INDOPOS.CO.ID pada Senin (11/9/2023).

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, tidak ada catatan tentang nama kliennya. Selain itu, ia berpendapat bahwa Majelis Hakim melakukan jeda dan meninggalkan ruang sidang tanpa alasan yang jelas.

“Beberapa waktu kemudian, Majelis Hakim kembali ke ruang sidang dan segera mengumumkan keputusan penahanan kliennya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pada 4 September 2023, Majelis Hakim secara langsung mengumumkan keputusan penahanan tanpa memeriksa apakah pemanggilan kliennya tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hingga saat ini, Surat Penahanan tidak pernah diserahkan kepada klien kami, penasehat hukum, atau keluarganya,” katanya.

Ia juga berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kembali keputusan penahanan kliennya, terutama karena kliennya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui PTSP PN Tangerang pada 5 September 2023, namun belum mendapatkan tanggapan hingga saat ini.

“Kami merasa bahwa penahanan atas klien di rumah tahanan terlalu berlebihan, tidak sesuai, dan tidak adil. Terlebih lagi, selama proses penyidikan di Polres Tangsel, klien kami tidak pernah ditahan pada saat penyidikan dan itu berjalan dengan lancar,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono, mengatakan bahwa majelis hakim memiliki penilaian terhadap Perkara No. 1315/PidSus/2023/PN.TNG.

“Kami sedang mempelajarinya, dan tentu saja hakim nantinya akan melakukan musyawarah dengan majelis,” katanya. (fer)

Exit mobile version