INDOPOS.CO.ID – Munculnya isu polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak lagi murni persoalan hukum, namun diduga sudah mengarah ke ranah politik pencapresan.
Hal itu disampaikan Pengamat politik, Ujang Komaruddin seiring kondisi terkini pasca putusan MK terkait uji materi batasan usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Putusan MK bersifat final, dan cukup diranah hukum jangan ditarik ke politik.
“Adanya desakan untuk menganulir putusan MK sudah tidak lagi murni hukum, melainkan seperti ada kepentingan politik pencapresa . Padahal, yang kita tahu selama ini putusan MK itu bersifat final dan mengikat,” kata Ujang, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, (5/11/2023)
Melihat banyaknya politisi yang menggulirkan isu putusan MK ini, menurut Ujang, semakin jelas terlihat ke arah Gibran.
Bahkan isu putusan MK ini diduga menjadi cara untuk selain mendelegitimasi pasangan Prabowo-Gibran juga dinilai sebagai bagian dari mendelegitimasi hasil pemilu.
“Isu MK ini diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendeligitmasi Prabowo-Gibran,” kata Ujang.
Selain mendelegitimasi pasangan Prabowo – Gibran. Isu polemik MK juga dikhawatirkan akan menciptakan instabilitas politik indonesia.
Menurutnya, jika isu ini terus dimainkan maka dapat menciptakan ketidakstabilan politik tanah air dan adanya upaya adu domba ditengah masyarakat.
Sehingga dirinya mengimbau agar semua pihak dapat menahan diri, terlebih putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat.
“Mestinya semua pihak harus menjalankan politik yang sehat ya, politik yang beradab. Agar tetap kondusif ditahun politik, jangan sampe ada upaya mengadu domba yang pada akhirnya merugikan kita semua” tukas dia. (dil)