Artis hingga Selebgram Terima Bayaran Segini Usai Jadi Pemeran Film Dewasa

Artis hingga Selebgram Terima Bayaran Segini Usai Jadi Pemeran Film Dewasa - bintang film dewasa - www.indopos.co.id

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan. Foto: Instagram/@poldametrojaya

INDOPOS.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengemukakan, sebanyak 12 pemeran perempuan terlibat dalam pembuatan film bermuatan porno, yang dibuat oleh rumah produksi di Jakarta Selatan (Jaksel). Dari jumlah tersebut satu orang telah ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, satu pemeran perempuan yang ditangkap berinisial SE. Dia sekaligus merupakan sekretaris dari rumah produksi tersebut.

“Satu sudah dilakukan penangkapan, 11 lainnya masih dikembangkan penyelidikan dan penyidikan,” kata Ade di Jakarta dikutip, Selasa (12/9/2023).

Pelaku inisial SE ditangkap lebih dulu bersama empat orang lainnya. Di antaranya inisial I sebagai produser, JAAS sebagai juru kamera, AIS berperan sebagai editor film dan AT selaku sound engineering.

Sedangkan para pemeran perempuan itu adalah berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Dengan beragam macam profesi, dari artis hingga selebgram.

“Latar belakang dari pemeran wanita di sini adalah artis, foto model, maupun selebgram,” tutur Ade.

Selain itu, polisi telah memperoleh identitas para pemeran pria dari film asusila tersebut. Di antaranya inisial BP, P, UR, AG (AD) dan RA. Dalam waktu dekat mereka bakal dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Bayaran yang diterima para pemeran cukup menggiurkan, mulai Rp10 juta sampai dengan Rp15 juta.

“Bervariasi dari tergantung seberapa pengaruh kuat dari pemeran atau talent yang dimaksud di masyarakat,” ucapnya.

Rumah produksi film dewasa itu mulai beroperasi sejak awal tahun 2022. Polisi kemudian menggrebek lokasinya pada pertengahan tahun 2023. Keuntungan yang didapat para tersangka mencapai ratusan juta rupiah.

Para tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (dan)

Exit mobile version