PN Tangerang: Surat Panggilan Sidang Terdakwa STD Telat Sampai ke JPU

Gedung-PN-Tangerang

Gedung Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Dokumen PN Tangerang

INDOPOS.CO.ID – Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Arif Budi Cahyono menyatakan, pihaknya telah melakukan upaya untuk mengirimkan undangan sidang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tujuan memastikan kehadiran terdakwa pada sidang pertama. Namun, sayangnya, surat panggilan sidang tersebut ternyata tidak sampai kepada JPU sesuai dengan waktu yang diharapkan.

“Kami sudah kirim surat undangan sidang pertama dan penuntut umum tidak memanggil terdakwa karena surat penetapan hari untuk sidang itu datangnya terlambat, jadi terdakwa belum dipanggil oleh penuntut umum,” kata Arif, kepada INDOPOSCO, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, pada sidang kedua, majelis hakim telah memutuskan di persidangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa, dan ia mengklaim bahwa majelis hakim telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Majelis hakim telah perintahkan kepada terdakwa melalui penuntut umum untuk hadir di sidang pertama, karena terdakwa tidak datang sidang pertama itu yang jadi pertimbangan majelis hakim dan Kami sudah koordinasi dengan penuntut umum kejari tangsel,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, untuk memahami penyebab keterlambatan surat panggilan sidang dalam surat tersebut, pihaknya mempersilahkan media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

“Silakan konfirmasi ke mereka (kejaksaan),” jelasnya.

Ia menambahkan, Pengadilan tidak memberikan pemberitahuan langsung kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum terdakwa mengenai proses penetapan penahanan. Proses penahanan ini dilakukan dalam sidang pengadilan.

“Kita tidak memberikan kewajiban informasi penahanan kepada terdakwa. Karena dalam melakukan penahan kami sampaikan dipersidangan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu perebutan kartu kredit yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ramai jadi sorotan.

Pasalnya, sidang yang diketuai oleh Lucky Rombot Kalalo dan anggota Rakhman Rajaguguk, dan Santosa dengan nomor perkara 1315/PidSus/2023/PN.TNG dinilai mencederai rasa keadilan terdakwa STD.

Kuasa hukum STD, Jalimson Sipayung menyampaikan ketidakpuasannya terhadap tindakan Majelis Hakim PN Tangerang yang menahan kliennya tanpa pemberitahuan kepada tim kuasa hukum.

“Kami menyesalkan tindakan yang terkesan terburu-buru dan kurang hati-hati dari Majelis Hakim PN Tangerang yang menetapkan penahanan di rumah tahanan pada tanggal 4 September 2023 melalui Hakim Ketua. Tindakan ini keluar dari norma hukum yang seharusnya diikuti, bahkan menurut pandangan kami, penggunaan wewenang tersebut bersifat sewenang-wenang, selanjutnya kami akan teruskan ini ke tingkat KY,” ujarnya.(fer)

Exit mobile version